Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri

Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri

Pengertian, contoh, prosedur hukum, due diligence, dan regulasi

AL KINDI

AL KINDI

- Last updated
13 min read
Introduction

Sejak di sahkannya UU Cipta kerja, terjadi perubahan yang signifikan dari sisi regulasi, tata cara, dan perizinan terutama dalam bidang penanaman modal baik itu yang dilakukan oleh pihak asing, ataupun oleh lokal.
Dalam artikel ini saya akan menjelaskan secara komprehensif terkait penanaman modal yang dilakukan oleh pihak asing, terkait pengertian, bentuk, persyaratan, perizinan dan pendirian sebuah PT PMA di Indonesia.

Definisi:

PMA : Penanaman Modal Asing
PMDN : Penanaman Modal Dalam Negeri
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KPPA : Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
BPKM : Badan Koordinasi Penanaman Modal
LKPM : Laporan Kegiatan Penanaman Modal
OSS : Online Single Submission
PB : Perizinan Berusaha
PBBR : Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
PB UMKU : Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
KKPR : Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
PL : Persetujuan Lingkungan
SPPL : Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
UPL : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Pengertian

Penanaman modal adalah merupakan salah satu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pelaku usaha. Sedangkan yang disebut sebagai pelaku usaha merupakan orang maupun badan hukum yang melakukan kegiatan penanaman modal.

Pada praktiknya penanaman modal dibagi menjadi 2 jenis penanaman modal yang berbeda, yaitu:

Penanaman Modal Asing (PMA):

Yaitu kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh pihak asing baik individu maupun badan hukum untuk melakukan penanaman modal di wilayah Negara Indonesia.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN):

Merupakan kegiatan penanaman modal untuk kegiatan usaha di wilayah Negara Indonesia yang dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) atau badan usaha, dan pemerintah Indonesia.

Pada prinsipnya penanaman modal ini dapat di sebut sebagai suatu kegiatan investasi yang dilakukan oleh investor di wilayah Indonesia, dengan tujuan untuk mempertahankan nilai aset, maupun mengembangkan nilai aset yang dimilikinya. Investasi sendiri terbagi menjadi 2 jenis yaitu;

Selanjutnya, kegiatan penanaman modal baik secara PMA maupun PMDN dapat disebut juga sebagai kegiatan investasi. Investasi sendiri dibedakan menjadi 2 kategori yaitu:

Investasi Langsung (direct investment):

Merupakan kegiatan penanaman modal jangka panjang yang dilakukan oleh orang atau badan hukum dengan tujuan untuk meningkatkan atau mempertahankan value dari modalnya, baik itu berbentuk uang, peralatan, aset tak bergerak, hak kekayaan intelektual, ataupun keahlian, yang dalam hal ini investor terlibat langsung dalam kegiatan usaha/bisnisnya.

Investasi Tidak langsung (indirect investment):

Investasi tidak langsung merupakan kebalikan dari investasi langsung, karena investor melakukan penanaman modal dengan jangka waktu lebih singkat dan tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan. Pada praktiknya kegiatan investasi tidak langsung ini yaitu seperti jual beli saham, jual beli mata uang antar negara(forex trading), dan jual beli mata uang digital (cryptocurrency trading) baik itu melalui pasar modal, broker maupun exchanger (CEX).

Berdasarkan pengertian dan definisi singkat tersebut, dapat di artikan bahwa pada praktiknya penanaman modal adalah kegiatan investasi langsung karena investor itu terlibat langsung dalam jalannya kegiatan usaha yang dilakukan.

Penanaman Modal Asing (PMA)

Sebagaimana yang telah di sebutkan sebelumnya, yaitu Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan investasi langsung yang dilakukan oleh pihak asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pihak asing menurut Pasal 1 angka 6 UU 25/2007 yaitu;
a. warga negara asing (WNA)
b. badan usaha asing
c. pemerintah asing (KPPA)

Kegiatan penanaman modal asing dapat dilakukan dengan melakukan penanaman modal sepenuhnya atau dengan melakukan joint venture (patungan) bersama investor lokal.

Bentuk dan Syarat

Pihak asing tidak bisa serta merta melakukan penanaman modal dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia tanpa memenuhi berbagai persyaratan wajib yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Beberapa persyatan yang wajib dipenuhi oleh Pihak asing yaitu diantaranya adalah; Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh investor asing yang ingin melakukan penanaman modal di wilayah Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

Bentuk badan hukum:

PT PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Indonesia, memiliki minimal 2 orang pemegang saham, dengan sebagian atau seluruh saham dimiliki pihak asing sesuai Daftar Prioritas Investasi/ketentuan perizinan berusaha. Dan tunduk pada ketentuan yang diatur dalam UU 40/2007 & Pasal 9 ayat (9) Peraturan BKPM 4 Tahun 2021.

PT PMA di kategorikan sebagai usaha besar. Oleh karena itu terdapat ketentuan minimum modal investasi bagi investor asing, yaitu minimal sebesar Rp 10 Miliar (di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per proyek).

Lebih lanjut terkait ketentuan total investasi yang dikecualikan untuk beberapa kegiatan usaha dapat dilihat dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, b, c, d, e Peraturan BKPM 4 Tahun 2021.

Selain itu terdapat pengecualian lain, yaitu jika PMA dilakukan pada kawasan ekonomi khsusus (KEK) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi, maka pihak asing dapat melakukan investasi di bawah atau sama dengan Rp 10 Miliar.

Bidang Usaha:

Tidak semua sektor bidang usaha yang ada di Indonesia itu dapat di lakukan penanaman modal oleh pihak asing. Menurut Pasal 77 UU 11/2020 yang mengubah ketentuan Pasal 12 UU 25/2007.Terdapat beberapa bidang usaha yang sepenuhnya tertutup bagi investor asing, yaitu:

  • Budi daya dan industri narkotika golongan I
  • Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino
  • Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora
  • Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
  • Industri pembuatan senjata kimia
  • Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon
  • Industri minuman Keras mengandung Alkohol: Anggur
  • Industri minuman Keras Mengandung Malt.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020
Perpres 49/2021 tentang Perubahan atas Perpres 10/021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Namun pembatasan modal asing diatas tersebut tidak berlaku terhadap ketentuan berikut:

a. Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal.
b. Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan Presiden ini lebih menguntungkan bagi Penanam Modal.

Pasal 6 ayat (4) Perpres 49/2021

Selain dari bidang usaha diatas, serta pengecualian terhadap ketentuan tertentu dan sektor yang tergolong sensitif seperti pertahanan dan keamanan. Maka Pihak asing dapat melakukan penanaman modal di Indonesia, yang dimana dalam hal ini Pemerintah Indonesia juga menetapkan daftar positif investasi baru yang membuka seluas mungkin bidang usaha yang bertujuan untuk menarik minat investor asing agar berinvestasi di Indonesia, dan mendorong investor asing agar bermitra dengan Koperasi dan UMKM lokal.

Daftar Positif Investasi terbagi dalam tiga kategori yaitu:

Bidang Usaha Prioritas:

Merupakan sektor yang menjadi prioritas untuk dikembangkan dengan bantuan investasi dari pihak asing misalnya

  • Proyek Strategis Nasional (PSN)
  • Industri pionir
  • sektor padat modal
  • sektor padat karya
  • teknologi tinggi
  • eksport atau R&D

Bidang usaha ini terbuka 100% untuk asing dan bahkan pemerintah menawarkan insentif fiskal bagi para investor asing yang melakukan penanaman modal di bidang ini seperti tax holiday, tax allowance, pembebasan bea impor, dan insentif non fiskal yaitu berupa; kemudahan perizinan usaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Pasal 4 ayat (5) Perpres 10/2021 sebagai diubah dalam Perpres 49/2021

Daftar Usaha Prioritas https://peraturan.bpk.go.id

Bidang Usaha Wajib Kemitraan dengan UMKM/Koperasi:

Ketegori ini mencakup beberapa sektor bisnis yang pada dasarnya terbuka untuk pihak asing, namun dengan persyaratan yaitu pihak asing harus bermitra dengan pelaku usaha UMKM atau Koperasi lokal, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan perekonomian dan pertumbuhan pelaku usaha UMKM dan Koperasi. Pola kemitraan antara pihak asing dengan UMKM dilakukan dengan beberapa cara yaitu;

  • inti-plasma
  • subkontrak
  • waralaba
  • perdagangan umum
  • distribusi dan keagenan
  • rantai pasok
  • bagi hasil
  • kerja sama operasional
  • usaha patunngan
  • penyumberluaran (outsourching)
  • pembangunan saran dan prasarana (kontruksi)

Pasal 5 ayat (1), (2) Peraturan BPKM 1/2022 sebagaimana diubah oleh Peraturan BPKM 3/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Daftar Bidang Usaha Wajib Mitra UMKM https://peraturan.bpk.go.id

Bidang usaha Terbuka dengan Persyaratan Tertentu:

Bidang usaha yang terbuka untuk pihak pihak asing dengan beberapa batasan terentu, sama halnya seperti bidang usaha kemitraan. Namun dalam bidang usaha ini yang menjadi batasan bagi pihak itu cukup luas, termasuk batasan persentase kepemilikan saham oleh pihak asing, kewajiban pemenuhan standar dan izin khusus dari beberapa lembaga dan instansi terkait.

Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu https://peraturan.bpk.go.id

Pada praktiknya kategori bidang usaha ini adalah lanjutan dari implementasi yang dulu disebut Daftar Negatif Investasi (DNI) namun dengan beberapa kelonggaran dan penambahan beberapa bidang usaha yang dapat dilakukan penanaman modal oleh asing.

Pada dasarnya ketiga kategori bidang usaha ini terbuka untuk pihak asing, kecuali jika terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan khusus sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Hal ini bertujuan untuk menarik investor asing agar melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia, dengan tetap mempertahankan dan menjaga sektor-sektor sensitif serta perlindungan bagi UMKM lokal.

Proses Pendirian PT PMA

Dalam beberapa tahun terakhir setelah disahkannya Undang-Undang 11 Tahun 2020, proses pendirian sebuah PT terutama PT PMA sudah jauh lebih lebih mudah karena dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang sepenuhnya dapat dilakukan secara digital.

OSS merupakan sistem terpadu untuk pendaftaran usaha dan perizinan yang di kelola Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut adalah beberapa tahapan/prosedur yang harus dilakukan dalam pendirian PT PMA di Indonesia:

Perencanaan

Investor asing dalam ini terlebih dahulu memperhatikan beberapa seperti, KBLI, daftar positif investasi untuk mengetahui bidang usaha yang akan di jalankan pihak asing tersebut termasuk dalam kategori bidang usaha Apakah dapat menggunakan 100% modal, harus bermitra dengan umkm/koperasi lokal, atau kepemilikan atas saham nya terbatas.

Pasal 15 ayat 1 Peraturan BKPM 4/2021

Pendirian

Setelah tahap perencanaan selesai, kemudian selanjutnya yaitu adalah tahap pendirian PT yang meliputi beberapa tahap yaitu dengan melakukan pengisian formulir pendirian secara elektronik melalui SABH yang mencakup:

  • pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian perseroan yang telah lengkap
  • salinan akta pendirian PT
  • minuta akta perubahan dan pendirian perseroan
  • minuta akta peleburan dalam hal pendirian perseroan dilakukan dalam rangka peleburan
  • bukti setor modal.

Pasal 109 UU 11/2020 tentang cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (4) UU 40/2007 (UUPT)

Pengajuan izin

Setelah PT PMA mendapatkan status badan hukum, sebelum dapat melakukan bisnis/usaha nya di Indonesia. Pelaku usaha terlebih dahulu wajib memenuhi beberapa izin dan persyaratan yaitu diantaranya:
A. Persyaratan dasar

  • kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
  • persetujuan lingkungan (PL)
  • persetujuan pembangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF)

Pasal 23 Peraturan BKPM 4/2021

B. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)

  • kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Dalam hal ini yang diperlukan yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • kegiatan usaha dengan tinhat risiko menengah.kegiatan usaha ini memerlukan perizinan berupa NIB dan sertifikat standart.
  • kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi. Yaitu kegiatan usaha yang selain memerlukan NIB juga diperlukan izin tertentu terkait bidang usahanya.

Seperti yang disebutkan diatas yaitu dimana PT PMA memerlukan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB merupakan identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran PT PMA untuk dapat melakukan kegiatan usahanya diwilayah Indonesia.

Pasal 10 ayat (7) huruf a Peraturan BKPM 4/2021

Dalam mengajukan NIB, pelaku usaha wajib memberikan beberapa data pelaku usaha yang sekurang-kurang nya memuat:
a. Nama dan NIK
b. NPWP orang perorangan
c. Rencana permodalan
d. Nomor telefon/alamat email.

Pasal 19 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021

Selanjutnya untuk data badan usaha memuat sekurang-kurang yaitu:

a. Nama badan usaha
b. Jenis badan usaha
c. Status penanaman moda
d. Nomor akta pendirian beserta nomor pendaftaran dan pengesahan
e. Alamat korespondensi
f. Besaran rencana permodalan
g. Data pengurus dan pemegang saham
H. Negara asal penanam modal
i. Maksud dan tujuan badan usaha
j. Nomor telefon badan usaha
k. Alamat email badan usaha
l. NPWP badan usaha.

Pasal 19 ayat (6) Peraturan BKPM 4/2021

Pasca Pendirian

Setelah PT PMA resmi berdiri dan sudah mendapatkan izin usaha, maka PT PMA dapat memulai kegiatan usaha dan operasional nya sesuai dengan KBLI yang terdaftar di NIB dan akta pendirian PT PMA tersebut. Namun yang perlu di perhatikan adalah yaitu kewajiban bagi PT PMA yang sudah berjalan untuk tetap melaksanakan beberapa kewajiban tergantung jenis kegiatan usaha nya.

PT PMA karena termasuk dalam kegiatan usaha besar, sehingga wajib bagi seluruh PT PMA untuk melaporkan kegiatan usaha dalam bentuk LKPM secara berkala ke BKPM, PMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB yang memuat perkembangan kegiatan usaha. Melalui OSS setiap 3 bulan sekali.

Pasal 32 Peraturan BPKM 5/2021

Selanjutnya, apabila PT PMA bergerak dalam bidang industri maka PT PMA wajib untuk memberikan laporan terkait data industri 2 kali dalam setahun kepada instansi/lembaga pemerintah terkait.

Selain itu berlaku juga kewajiban terhadap PT PMA yang memegang izin IUPLTS untuk menyampaikan laporan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik secara berkala setiap bulan Januari kepada kementrian terkait.

Pasal 95 Peraturan Menteri ESDM 11/2021.

Sehingga meskipun PT PMA telah berjalan/beroperasi. PT PMA terutama yang bergerak di bidang tertentu berkewajiban untuk memberikan laporan maupun hal hal yang dianggap perlu sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan apabila PT PMA tersebut lalai karena tidak menjalankan kewajiban pelaporan pasca operasional maka akan dikenakan sanksi administratif tergantung jenis pelanggarannya, biasanya meliputi;
a. Peringatan tertulis
b. Pemberhentian kegiatan
c. Penutupan kegiatan sementara
d. Pencabutan Izin usaha, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

    Merupakan landasan utama terkait kegiatan PMA di wilayah Indonesia. UU ini mencakup tentang definisi, asas dan prinsip, kepastian serta perlindungan hukum, hak dan kewajiban terhadap kegiatan PMA.

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020) tentang Cipta Kerja

    UU ini melakukan beberapa penyesuaian dan perubahan terhadap kegiatan PMA yang bertujuan untuk memudahkan pihak asing dalam melakukan kegiatan PMA di Indonesia, mulai dari perkenalan sistem Online Single Submission OSS, pembaruan DNI dan DPI dan lain sebagainya.

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

  • Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.

    PP ini merupakan peraturan pelaksana atas Pasal 12 UU 11/2020 tentang layanan sistem OSS-RBA.

  • Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

    PP ini merupakan peraturan pelaksana atas Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b

  • Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

  • Peraturan BPKM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal

  • Peraturan BPKM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah

  • Peraturan BPKM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik

TL;DR

  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) hanya bertindak sebagai pengawas, koordinator dan penghubung. Oleh karena itu KPPA tidak diperbolehkan melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan seperti transaksi, penjualan atu pembelian barang atau jasa, serta tidak ikut serta dalam pengelolaan suatu perusahaan, cabang maupun anak perusahaan yang ada di Indonesia. (Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4 2021).

Related Articles

Next

Pendirian, Permodalan, Struktur Organisasi, dan Restrukturisasi Perusahaan